Listrik Desa Lingga Tigga Imbang Lampu Disko dan Rusakkan Alat Elektronik Warga, Boikot Produk Israel Sebagai Bukti Kita Peduli Palestina, Wafatnya Ustaz KH. Zulkarnaen, MD Kahmi Labuhanbatu Yang Pertama Kali Syafari Ramadhan di Musholla A- Ikhwan, Ikatan Alumni MAN (IKAMAN) Rantauprapat Adakan Buka Puasa Bersama dan Agendakan Pemilihan Ketua IKAMAN dan Silaturrahmi Akbar Tahun 2021, Sambut Hangat Masyarakat Sei Penggantungan Team Syafari Ramadhan MD KAHMI Labuhanbatu

Mall Dan Supermarket Labuhanbatu Buat Ketentuan Lain Terkait Kebijakan Mentri Perdagangan Terhadap Minyak Goreng Satu Harga 14 Ribu

LDB – Labuhanbatu. Pemerintah telah menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah dilmulai sejak Rabu, 19 Januari 2022 yang lalu yaiitu Harga Ecer Tertinggi (HET)  seluruh harga minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual Rp 14 ribu per liter.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan pemerintah berupaya menjaga stabilitas harga di pasar seiring dengan peningkatan harga acuan crude palm oil (CPO). Menurut dia, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun untuk membiayai penyediaan minyak satu harga "Sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan," kata Lutfi,

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan pemerintah akan menyiapkan anggaran Rp 3,6 triliun untuk mensubsidi selisih harga minyak goreng. Airlangga menyatakan selisih harga tersebut sudah dihitung dengan komponen pajak pertambahan nilai atau PPN.

 

Pemerintah menghitung volume minyak goreng yang dibutuhkan oleh masyarakat hingga enam bulan mendatang mencapai 1,2 miliar liter. Semula, pemerintah menetapkan harga minyak satu harga hanya untuk kemasan sederhana. Namun akhirnya, harga minyak Rp 14 ribu juga berlaku untuk kemasan premium

Hingga kemarin, pemerintah mendata baru sebanyak 34 produsen minyak goreng yng menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng satu harga. Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Sedangkan untuk pasar tradisional, pemerintah memberi waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

Namun sangat disayangkan oleh masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu dua hari belakangan ini Mall Suzuya Rantauprapat memiliki aturan yang dianggap mengada – ngada terkait pembelian minyak goreng tersebut dimana harus melampirkan identitas berupa KTP yang langsung di foto oleh kasir tempat konsumen melakukan pembayaran juga hanya dibenarkan untuk membeli 2 liter per hari per orang sehingga masyarakat harus membayar parkir jika ingin membeli kembali. Fika salah seorangan konsumen saat dikonfirmasi media (Kamis 27-1-22) yang membeli minyak tersebut mengatakan “saya heran kenapa harus pake KTP kita kan beli, kawatir ada nanti identitas kita disalahgunakan siapa yang akan bertanggung jawab. Tadi kita juga sudah ke Brastagi Supermarket rencana mau beli minyak tersebut tapi anehnya kok kita harus belanja minimal 50 Rb baru bisa tebus itu minyak, kalau begitu mana mungkin kami bisa beli minyak itu karena uang kami hanya pas untuk membeli minyak tersebut . apa tidak tau pemerintah yang kayak gini ? tambahnya sambi bergerak pergi ketempat parkiran untuk berangkat pulang. (SD)

0 komentar:

Posting Komentar